Komisioner KPU Tersangka Korupsi, Dulu Sempat Larang Mantan Napi Koruptor Maju Nyalon Kepala Daerah

Komisioner KPU yang menjadi tersangka kasus korupsi itu sempat ngotot melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Komisioner KPU Tersangka Korupsi, Dulu Sempat Larang Mantan Napi Koruptor Maju Nyalon Kepala Daerah 

"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutakan yang bukan napi koruptor," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Aturan tambahan tersebut dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4). Pasal 3A ayat (3) berbunyi,

"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

 (Tribun Cirebon )

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Dulu Paling Vokal Tolak Eks Napi Koruptor Nyalon di Pilkada, Wahyu Setiawan Malah Diciduk Kasus Suap

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved