Breaking News

Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim sudah Dititipkan ke Lapas Klas IIA Pamekasan

Polisi menangkap seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Tersangka Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim sudah Dititipkan ke Lapas Klas IIA Pamekasan 

"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.

"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank, malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.

Gerhana Bulan Penumbra Terjadi Sabtu 11 Januari 2020, Warga Bisa Menyaksikan dengan Mata Telanjang

Tujuh PNS Sumenep Dapat Sanksi Penurunan Pangkat hingga Pemecatan, Terjerat Sejumlah Skandal

Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.

"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.

"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif, tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti.

Bukti yang diamankan polisi di antaranya, struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.

AKP Tego S Marwoto Bantah Dirinya Dicopot, Ungkap Tak Lagi Jabat Kasat Reskrim Polres Sumenep

Polres Pamekasan Tanam 1000 Bibit Pohon di Asrama Polres, Cegah Banjir dan Longsor saat Musim Hujan

Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan kurang paham.

Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.

"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.

"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," lanjut dia.

"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kata dia, tersangka terancam hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

8 Potret Kebersamaan Hyun Bin dan Son Ye Jin Drama Korea Crash Landing on You, Bikin Baper Penonton!

Deretan Drama Korea Terbaru Tahun 2020, Ada Romantic Doctor Teacher Kim 2 hingga Itaewon Class

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved