Berita Surabaya

Hasil Jualannya Tak Cukup Penuhi Kebutuhan, Penjual Nasi Goreng Nyambi dengan Merambah Bisnis Sabu

Penjual nasi goreng itu kemudian berbisnis sabu, namun justru berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock via theconversation.com
ilustrasi - Hasil Jualannya Tak Cukup Penuhi Kebutuhan, Penjual Nasi Goreng Nyambi dengan Merambah Bisnis Sabu 

Penjual nasi goreng itu kemudian berbisnis sabu, namun justru berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pemuda asal Jalan Kupang Gunung, Kota Surabaya, bernama Muhammad Maarif nekat berbisnis sabu.

Bisnis sabu itu mulai dilakukan Muhammad Maarif setelah merasa hasil jualan nasi goreng tidak cukup untuk memenuhi hidupnya.

Namun, bisnis sabunya itu justru mengantarkannya ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2019, Mulai Jam Kedatangan hingga Barang Bawaan

Kisah Lulusan Sarjana Hukum Terjerat Kasus hingga Naik ke Meja Hijau, Diam Membisu saat Ditanyai JPU

Ketahuan Sudah Beristri, Pria ini Ditinggal Pergi Kekasih, Sakit Hati Lalu Viralkan Video Dewasanya

Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Adhiem Widigdo dijelaskan, selain membeli, terdakwa juga menjual sabu.

Kejadian  itu bermula pada 15 Oktober 2019 silam.

Dia menelpon rekannya Rio Wijaya (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 500 ribu. 

Rio kemuidna mengantarkan barang pesanan sabu itu dengan cara dilempar ke pintu depan rumah terdakwa.

Pada hari yang sama, terdakwa menjual nasi goreng dan menjual sabu tersebut kepada Rido (DPO).

Ia memberikan satu plastik klip berisi jenis sabu dengan harga Rp 150.000 ribu dengan cara bertemu di Jalan Simorukun. 

"Mendapat informasi masyarakat, kepolisian melakukan penangkapan di rumah terdakwa," kata JPU, Senin (13/1/2020). 

SM Entertainment Beber Masa Depan Chen setelah Resmi Menikah, Masih Tetap Berstatus Member EXO?

Kapolres Pamekasan Beri Santunan untuk Keluarga Anak Penderita Lumpuh dan Kelainan Sejak Lahir

"Ditemukan satu buah kotak tisu warna merah muda yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal putih dengan berat bruto 2,30 gram," sambungnya.

"Lalu sedotan plastik warna putih, satu buah korek api gas warna biru. Di dalam lemari pakaian ditemukan barang berupa satu plastik klip kecil," ucap dia.

"Plastik itu berisi kristal warna putih dengan berat bruto 0,6 gram, 20 plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik warna silver," tambah dia.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya tak ajukan eksepsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved