Berita Jember

KRONOLOGI LENGKAP Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Korban Kabur Tanpa Pakaian dan Diborgol

MI (13) saat itu disekap ayah kandungnya sendiri di sebuah kandang ayam di rumah orang tuanya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
ilustrasi - KRONOLOGI LENGKAP Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Korban Kabur Tanpa Pakaian dan Diborgol 

Dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, sementara jarinya tangannya diborgol.

diborgol dan ditahan
diborgol (istimewa)

TERUNGKAP Identitas Wanita Muda Pamer Dada dan Fotografer Berstatus Lulusan SMA, Polisi Beri Reaksi

Anakan Ular Kobra Ditemukan di Garasi Rumah Warga Kota Malang, Punya Racun Bisa yang Mematikan

Saat di kandang ayam, kaki korban juga diborgol besi dan diikat memakai tali ban.

"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban," ucap dia.

"Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.

Bocah itu bisa kabur dari kandang ayam.

Dia lantas melompati pagar dan berlari ke rumah Baidi.

Istri Baidi ketika itu ada di kios bensin depan rumahnya.

Truk Fuso dan Truk Box Adu Moncong di Jember, Dua Sopir Langsung Meregang Nyawa Secara Mengenaskan

Lagi Bersihkan Sampah di Saluran Air Persawahan, Pria Jember Kaget Temukan Benda Tak Terduga

Sang istri sangat terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.

Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu.

Istri Baidi langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.

Setelah tiga kali memberhentikan ojek tidak berhasil, ada seorang warga membonceng bocah itu untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.

Kasus itu lantas diteruskan ke jajaran Polsek Sukorambi.

Kini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

20 Kali Menjambret di Wilayah Malang Raya, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV 

Sayur Lodeh Isi Ratusan Pil Koplo Hendak Diselundupkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Titipan Pembesuk

Sementara itu, Polres Jember menjerat EW memakai Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved