Berita Kediri

Ratusan Alat Bantu Seks dan Barang Ilegal Lain Dimusnahkan Bea Cukai, Kiriman dari Luar Negeri

Alat bantu sex yang disita petugas semuanya merupakan kiriman barang dari luar negeri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri, Sunarya, Rabu (15/1/2020). 

Alat bantu seks yang disita petugas semuanya merupakan kiriman barang dari luar negeri

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri telah memusnahkan 155 sex toys.

Ratusan sex toys itu dimusnahkan KPPBC Tipe Madya Kediri selama kurun waktu tahun 2019.

Pemusnahan alat bantu seks itu dilakukan dalam tiga tahap pemusnahan barang ilegal dan berbahaya.

Chen Umumkan Bakal Menikah, Nature Republic Lepas EXO Jadi Modelnya setelah 7 Tahun Kerja Sama

Wisata Petik Buah Apel di Kota Batu Terancam Kehilangan Sejumlah Wisatawannya saat Musim Hujan

Kota Malang Krisis Air Bersih, Pemkot Anggarkan Dana Rp 35 Miliar untuk Pembangunan Pipa Baru

Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri, Sunarya menjelaskan, selain sex toys, barang ilegal berbahaya yang dimusnahkan terdiri 170.352 batang rokok.

Kemudian, ada 173 botol liquid, 1.372 botol miras, 17 ponsel, 3.898 obat suplemen dan kosmetik, 11 spare part mesin motor, 750 aksesoris pakaian dan 2 busur panah.

"Nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 771 juta," jelas Sunarya, Rabu (15/1/2020).

"Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209 juta," tambah dia.

Alat bantu sex yang disita petugas semuanya merupakan kiriman barang dari luar negeri.

Alamat tujuan konsumen alat bantu seks tersebut sebagian besar untuk warga Kediri.

Motor Honda Beat Milik Karyawan Toko HP Dicuri Saat Ditinggal Kerja, Rekaman CCTV Jadi Saksi

Pura-Pura Jadi Pembeli di Minimarket, Maling ini Bawa Pulang Kamera Auditor, Aksinya Terekam CCTV

Sedangkan penindakan selama 2019 dilakukan sebanyak 116 kali.

Pelanggaran itu terdiri dari, 45 pelanggaran barang kena cukai, 71 pelanggaran kepabeanan berupa 418.652 batang rokok tanpa pita cukai, dan 1.250 liter minuman keras tanpa pita cukai.

Selain itu, diamankan 27 botol liguid tanpa pita cukai, 95 liter etil alkohol tanpa dokumen kepabeanan, dan 117 alat bantu sex.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 153 juta," jelasnya.

Sunarya juga mengungkapkan, pada 2020 bakal menghadapi berbagai tantangan akibat implementasi kebijakan baru pemerintah terkait kepabeanan dan cukai.

Di antaranya, PMK No 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diindikasikan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Sehingga perlu disikapi dengan menggalakan operasi pencegahan dan penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta masyarakat.

Jambret Surabaya Selamat dari Maut di Rel Kereta Api, Jatuh Tersungkur Dikejar Warga dan Korbannya

Ragam Gejolak Fans setelah Chen EXO Umumkan Pernikahan, Tutup Fansite hingga Bagi Merchandise Gratis

Selain itu juga diterapkannya PMK No 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Ketentuan ini mengatur penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis atas barang kiriman dari luar negeri menjadi $ 3 dollar per kiriman untuk bea masuk.

Nilai itu diindikasikan mempengaruhi kelancaran pelayanan dan pengawasan barang dari luar negeri.

Kondisi tersebut perlu disikapi dengan optimalisasi alokasi SDM dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi dan sinergi dengan PT Pos Indonesia.

Sunarya juga menjelaskan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan asosiasi industri terus mendorong pelaku ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Sealin itu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada industri kecil menengah agar memahami ketentuan ekspor dan peluang dalam perdagangan internasional.(dim)

Pesan Tak Terduga Pendiri SM Entertainment untuk Red Velvet, Isinya Sampai Bikin Member RV Terharu

Cerita Warga Kota Malang Dilanda Krisis Air Bersih, Tak Mencuci Baju Berhari-Hari hingga Mengungsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved