Berita Pamekasan
Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangka Masih Berusia di Bawah Umur
9 tersangka itu ditangkap di lima kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 16 hari, terhitung dari tanggal 1-16
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (17/1/2020).
9 tersangka itu ditangkap di lima kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 16 hari, terhitung dari tanggal 1-16 Januari 2020.
Dari 9 tersangka tersebut terdiri dari 6 pengedar dan 3 pemakai.
Mereka ditangkap berdasarkan 8 ungkap kasus.
Selain menahan 9 tersangka, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 8.06 gram, Pil logo Y sebanyak 16 butir, seperangkat alat hisab dan ponsel milik para tersangka.
Dari 9 tersangka itu diantaranya, Ach. Farid Ahrori (27), MDS (15), Moh. Helmi (28), Muhlis Adi (24), Igo Arizal (22), Sarip (45), Ruddin (32), Moh Daftar (21), Adi Purnomo (30).
Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Pamekasan, Madura.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya ini, ada satu tersangka yang masih di bawah umur.
Saat ini, tersangka yang masih di bawah umur tersebut, kata AKBP Djoko Lestari, kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU.
"Mengenai status tersangka yang masih di bawah umur ini, yang bersangkutan masih sekolah SMA," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media saat menggelar jumpa pers di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Selain itu, AKBP Djoko Lestari mengutarakan, sembilan tersangka yang diamankan Satresnarkoba ini merupakan pengedar dan pemakai.
Mereka kedapatan tertangkap saat ingin membawa barang berupa sabu yang akan dijual kepada pembeli dalam bentuk poket kecil.
Sedangkan untuk pemakai, kata AKBP Djoko Lestari, para tersangka kedapatan tertangkap saat memakai di dalam rumah.
"Saat dilakukan penangkapan, dari ke sembilan tersangka itu ada juga yang ditangkap di dalam rumah dan di jalan raya," bebernya.
Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim itu juga menyebut, dari kesembilan tersangka ini tidak ada yang residivis.
Melainkan, kesembilan tersangka yang berhasil diamankan jajarannya itu merupakan pelaku baru dan tidak ada wajah pelaku lama.
Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari mengaku sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Hal itu, kata dia dimulai dari langkah preemtiv hingga preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan mendengungkan langsung kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba.
"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan. Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," janjinya.
Perlu diketahui, ke sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.
Sementara untuk tersangka kasus Pil Logo Y dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UURI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan, serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.