Berita Kediri

Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Buka Layanan Prostitusi untuk Klien pada Masing-Masing Paket

Polisi menetapkan pemilik salon pijat sebagai tersangka kasus prostitusi dalam penggerebekan itu.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
healinghandstoowoomba.com.au
ilustrasi - Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Buka Layanan Prostitusi untuk Klien pada Masing-Masing Paket 

Namun, yang bersangkutan harus wajib lapor di Polres Kediri Kota.

"Karena kondisi tersangka saat ini sedang hamil, kita harus menghormati dan menjaga janin tersangka," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Penyidik telah memeriksa satu pelanggan dan dua orang terapis salon pijat yakni BL (21) dan WK (19).

Drama Korea Hi Bye Mama Tayang Gantikan Crash Landing on You, Comeback Kim Tae Hee setelah 5 Tahun

Di salon pijat refleksi ini pelanggan yang menemui petugas resepsionis dapat memilih tiga paket yang ditawarkan.

Paket A pijat dengan durasi satu jam tarifnya Rp 150.000. Paket B pijat plus HJ dengan durasi 70 menit hingga klimak bertarif Rp 200.000.

Sementara Paket C pijat plus BJ hingya klimak berdurasi 90 menit bertarif Rp 250.000.

Setelah menentukan paket yang dipilih, pelanggan kemudian memilih terapisnya.

Selanjutnya pelanggan dan terapis masuk ke kamar untuk pijat dan melakukan perbuatan cabul sesuai paket yang dipilih.(dim)

Kisah Pilu Gadis Madura usai Dicabuli Kekasih, Tak Diantar Pulang Malah Diturunkan di Pinggir Pasar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved