Berita Jombang

Kecanduan Sabu, Wanita Muda Cantik di Jombang ini Selalu Barter Tubuh Mulusnya ke Bandar Narkoba

Kecanduan sabu, wanita muda cantik di Jombang ini selalu barter tubuh mulusnya ke bandar narkoba

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SUTONO
Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono dan Kasatresnarkoba AKP Mukid interogasi tersangka wanita muda cantik di Jombang yang selalu barter tubuh mulusnya ke bandar narkoba. 

Kecanduan Sabu, Wanita Muda Cantik di Jombang ini Selalu Barter Tubuh Mulusnya ke Bandar Narkoba

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.

Dari 14 tersangka, satu tersangka adalah wanita muda cantik , inisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang, rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas pelayanan plus-plus yang dia diberikan, Meme yang pengangguran dan telah kecanduan sabi ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).

Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi si wanita muda Meme ini didapat dari bandar narkoba bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.

"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang.

Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.

Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved