Berita Sampang

Dari Hasil Pengembangan, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Lainnya di Sampang, HP Jadi Sarana

Rifai merupakan hasil pengembangan dari Tomin warga Desa Anggersek Kecamatan Camplong yang sebelumnya diamankan karena terlibat kasus curanmor

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Dari Hasil Pengembangan, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Lainnya di Sampang, HP Jadi Sarana 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengamankan Rifai bin Saniran warga Dusun Perre Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura.

Rifai merupakan hasil pengembangan dari Tomin warga Desa Anggersek Kecamatan Camplong yang sebelumnya diamankan karena terlibat kasus curanmor sekaligus narkotika.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wobowo mengatakan, Rifai merupakan pengedar sabu yang sebelumnya telah menjual barangnya kepada Tomin seberat 1,41 gram.

“Jadi pada 19 Januari 2020, setelah tertangkapnya Tomin kami langsung melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan Rifai,” ujarnya Kepada TribunMadura.com, Selasa (21/1/2020).

Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya

Dijelaskan, Rifai diamankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada proses penangkapannya, Rifai sendirian di dalam rumahnya dan seketika terkejut dengan kedatangan Satreskrim Polres Sampang, sehingga mudah dilumpuhkan,” jelas Didit Bambang Wibowo.

Ia menambahkan, sekaligus melakukan pengeledahan ke semua sudut rumah Rifai, sehingga berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Samsung model SM-B310E lengkap dengan sim cardnya.

Handphone itu ditemukan tergeletak diatas kasur kamar milik pelaku.

“Handphone tersebut digunakan untuk melakuakan transaksi dengan sejumlah pelanggannya,” tuturnya.

Akibat dari ulahnya, Rifai disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Pelaku dipidanan penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Potret Haru Ayah di Trenggalek Lihat Tubuh Anak Dibawa Masuk ke Ambulans, Wajahnya Penuh Air Mata

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved