Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Fakta Mengejutkan Pelajar SMA Bunuh Begal, ZA Sudah Punya Anak Istri Tetangga Ungkap Kebiasannya ini

Fakta mengejutkan pelajar SMA bunuh begal di Kota Malang, ZA ternyata sudah punya anak istri, tetangga ungkap kebiasannya ini

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua.

Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan, selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.

"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.

Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal.
Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal. (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

"Tahun 2018 lalu saat bulan Ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA.

Saat itu ia memalak saya dan meminta uang. Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.

"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan.

Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya.

Saksi ahli hukum pidana Universitas Brawijaya ( UB ) Malang, Lucky Endrawati disela-sela persidangan kasus pelajar SMA bunuh begal, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Saksi ahli hukum pidana Universitas Brawijaya ( UB ) Malang, Lucky Endrawati disela-sela persidangan kasus pelajar SMA bunuh begal, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen. (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved