Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Sidang Tuntutan Pelajar SMA Bunuh Begal Dituntut Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Upaya ini

Sidang sendiri hanya berlangsung cukup singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa dan Kukuh Kurniawan)
Sidang Tuntutan Pelajar SMA Bunuh Begal Dituntut Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Upaya ini 

Sidang Tuntutan Pelajar SMA Bunuh Begal Dituntut Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Upaya ini

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kini, kasus pelajar SMA bunuh begal mencapai agenda tuntutan.

Sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) relatif singkat.

Ternyata, pelajar ZA dituntut penjara lebih ringan dari dakwaan yang sudah didakwakan sebelumnya.

Kuasa hukum dari ZA juga akan melakukan upaya agar ZA mengajukan pleidoi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai.

Sidang sendiri hanya berlangsung cukup singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

Sidang sendiri berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.

Dimana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com usai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Namun ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.

Bhakti Riza juga mengaku unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan dimana menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja.

Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved