Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya
Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
TRIBUNMADURA.COM - Terungkap dalam sidang pelajar ZA yang digelar di Malang, ada ucapan keji yang diucapkan begal untuk kekasihnya.
Ucapan tersebut membuat pelajar SMA bunuh begal hingga tewas.
Ucapan begal adalah ingin merudapaksa kekasih ZA saat kejadian pembegalan.
Mendengar ucapan tersebut, ZA kalap.
Sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pelajar di Malang ini kini menjadi sorotan publik.
Pelajar ini membunuh seorang begal demi melindungi pacarnya.
Karena kasus ini pelajar berusia 17 tahun ini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.