Berita Trenggalek
Cerai dengan Istri Pertama, Ayah Asal Trenggalek Setubuhi Dua Putrinya setelah Menikahi Istri Kedua
M (51) diketahui telah menyetubuhi kedua anaknya sejak tahun 2017 hingga tahun 2018.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
M (51) diketahui telah menyetubuhi kedua anaknya sejak tahun 2017 hingga tahun 2018
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang bapak, berinisial M (51), di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya.
Warga Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik).
Peristiwa ayah perkosa anak kandung itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2018.
• VIRAL Driver Ojek Online Kena Prank Siswa SMP, Pesanan Makanan Seharga Rp 525.000 Dibatalkan
• Pakai Lem Cap Kambing, Delapan Pemuda Buat Bocah SD Mabuk, Kemudian Cabuli Secara Bergiliran
• Oknum Wakil Bupati Jadi Tersangka, Usai Cabuli Anak 14 Tahun yang Diduga Dijual Muncikari Rp 2 Juta
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain itu, pada tahun 2019, tersangka kembali berusaha menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali.
Namun, aksi itu gagal karena mawar kabur dan berontak.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga.
Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
• Tes SKD CPNS 2019 Tinggal Menghitung Hari, SMPN 1 Sampang Berbenah Siapkan Ruangan dan Komputer
Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (22/1/2020).
"Dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," sambung dia.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, tesangka telah menikah sebanyak dua kali.
Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
• Polresta Malang Kota Kini Punya Tim Singo Arema Police, Membasmi Kejahatan Jalanan yang Meresahkan
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.
Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban.
Hasilnya, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019.
Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
• Alasan Polresta Malang Kota Beri Nama Singo Arema Police sebagai Tim Pembasmi Kejahatan Jalanan
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (aflahulabidin)
• Kades di Sampang Diimbau Tak Gelar Konvoi saat Pelantikan, Polres Sampang Siap Tilang Pelanggarnya