Berita Bangkalan

Fatwa Sesat Sang Ustaz Bikin Warga Resah, Sebut Konsumsi Sabu Tidak Haram, Begini Penjelasannya

Akibat fatwa sesat sang ustaz di Bangkalan, Madura, membuat warga Bangkalan resah. Ustaz tersebut menyebutkan jika mengonsumsi sabu tidak haram

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Fatwa Sesat Sang Ustaz Bikin Warga Resah, Sebut Konsumsi Sabu Tidak Haram, Begini Penjelasannya 

Hingga saat ini, lanjut Rama, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

"Mengisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu Pondok Pesantren di Surabaya.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Harga iPhone Bulan Januari 2020, Mulai iPhone 8 Plus Hingga Seri iPhone 11 yang Hypenya Meledak

Tersangka AM (46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020)
Tersangka AM (46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020) (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

Dalam pers rilis tersebut, Polres Bangkalan.

"Ia termasuk kategori pengedar.

Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja.

Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.

Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.

"Saya mengkomsumsi sejak 10 tahun," pungkasnya.

Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.

Beberapa di antaranya berstatus pengedar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved