Berita Pamekasan

Lurah Kolpajung Pamekasan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Perannya Dibutuhkan Masyarakat

Kedua tersangka kasus tanah kas desa menjadi hak milik pribadi di Kabupaten Pamekasan mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi - Lurah Kolpajung Pamekasan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Perannya Dibutuhkan Masyarakat 

AKP Nining Dyah menyebut, kedua tersangka terlibat kasus beralihnya tanah kas desa atau percaton menjadi hak milik pribadi.

"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan terhadap kedua tersangka, kami langsung lakukan penahanan sejak Rabu 22 Januari 2019 kemarin," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Kamis (23/1/2020).

Kambing-Kambing Warga Pacitan Mati Misterius, BPBD Minta Masyarakat Pasang Jaring di Dekat Kandang

Tiket Masuk Gratis ke Wisata Api Tak Kunjung Padam Pamekasan, Pengunjung Tak Perlu Bayar Retribusi

Lurah Kolpajung, Pamekasan, Madura (kiri) dan Mahmud (kanan) saat berada di Rutan Mapolres Pamekasan, Kamis (23/1/2020).
Lurah Kolpajung, Pamekasan, Madura (kiri) dan Mahmud (kanan) saat berada di Rutan Mapolres Pamekasan, Kamis (23/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Selain itu, AKP Nining Dyah menjelaskan, untuk status tersangka Abd Aziz sebagai Lurah Kolpajung.

Pria berusia 55 tahun itu, merupakan warga Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan tersangka Mahmud sebagai guru PNS di sekolah SD di Kabupaten Sampang.

Pria berusia 50 tahun itu warga Jalan Raya Nyalaran, Kabupaten Pamekasan.

Tidak hanya itu, AKP Nining Dyah juga mengungkapkan, keduanya dijerat pasal berlapis.

Yakni, pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka kasus korupsi ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

NCT 127 Dikabarkan Segera Rilis Album Terbarunya, Sapa Penggemar dengan Comeback Pertama Tahun 2020

Nikita Mirzani Beber Alasannya Marah dan Berkata Kasar ke Wartawan TV hingga Berujung Diblacklist

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved