Berita Malang
Tak Perlu Repot Datang ke Pengadilan Agama Kota Malang, Warga Bisa Ambil Akta Cerai Lewat Kurir Pos
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Kota Malang untuk mengambil berkas akta perceraiannya.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Kota Malang untuk mengambil berkas akta perceraiannya
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Kota Malang apabila berkas akta perceraiannya selesai.
Masyarakat tinggal mengisi form, akta perceraian akan diantar oleh petugas PT Pos Indonesia dari Pengadilan Agama Kota Malang.
“Tinggal bayar biaya ongkos kirim," kata Pengadilan Agama Kota Malang, Saiful Karim, Kamis (23/1/2020).
• FAKTA-FAKTA Mayat Tanpa Busana di Tambak Garam Pamekasan, Tubuh Terkikis hingga Sulit Diidentifikasi
• Bagian Kelamin Mayat Tanpa Busana di Tambak Garam Pamekasan Melepuh, Polisi: Karena Kena Air Garam
• Kondisi Mayat Tanpa Busana di Tambak Garam Pamekasan Hancur, Polisi Kesulitan Identifikasi Korban
"Tidak perlu ke kantor, akta perceraian sudah sampai di rumah,” sambung dia.
Dia menjelaskan, layanan antar dokumen perceraian ini telah diterapkan dan merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kota Malang dengan PT Pos Indonesia.
Mekanismenya, penggugat boleh memilih apakah ingin mengambil akta perceraian secara langsung atau dikirim melalui pos.
“Kalau mau pakai pos, maka langsung mengisi dokumen," katanya.
"Petugas posnya ada di kantor, jadi tudak perlu datang ke kantor pos lagi,” jelas dia.
Saiful mengatakan, biaya kirim akta perceraian itu tidak mahal.
• Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap Asal Madura, Pelaku Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp 1 M
• Cuaca di Kota Malang Terasa Panas Meski Telah Memasuki Musim Penghujan, BMKG Beri Penjelasan
Menurut dia, ongkos kirim atau ongkir disesuaikan dengan jarak yang telah ditentukan di dalam sistem.
“Ongkirnya beda-beda ya. Tergantung jarak. Makin dekat tentu semakin murah,” katanya.
Dengan inovasi ini, Saiful mengklaim, pelayanan di Kantor PA Kota Malang berlangsung sangat efisien.
Sebab, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor PA dan bisa menunggu berkasnya sampai di rumah.
Selain layanan mengantar dokumen perceraian, Kantor PA Kota Malang kini juga mempunyai asisten virtual yang diberi nama Avika.