Berita Surabaya

Bikin Trauma Anak Dibawah Umur Usai Ngaji, Pemuda Penjual Siomay di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara

Membuat trauma anak di bawah umur usai mengaji, pemuda penjual siomay di Surabaya ini dihukum 5 tahun penjara

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
pemuda penjual siomay di Surabaya ini dihukum 5 tahun penjara, karena membuat trauma anak di bawah umur. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/1/2020). 

Bikin Trauma Anak di Bawah Umur Usai Mengaji, Pemuda Penjual Siomay di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Arif Setiawan seorang pemuda penjual siomay asal Surabaya divonis hukuman lima tahun penjara.

Pemuda 21 tahun ini terbukti bersalah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur

"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak-anak," kata Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar sepuluh juta rupiah, bila tidak dibayar maka hukuman ditambah satu bulan," tegas hakim sambil, mengetukkan palu tanda selesainya sidang. 

Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda

3 Pemain Asing Arema FC Diperkenalkan 30 Januari dan Langsung Ikuti Latihan, Simak Jadwal Lengkapnya

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.

"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa.

Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa. 

Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.

Nah, ketika keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa.

Kronologi

Jaksa Penuntut Umum Suwarti menjelaskan kronologi kasus terdakwa Arif Setiawan penjual siomay yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ketika pulang mengaji.

"Saat itu korban tidak punya uang dan oleh terdakwa diberi siomay gratis.

Tapi dibalik itu terdakwa memiliki niat jahat dan melakukan pencabulan dengan cara menarik tangan korban dan diarahkan ke kemaluan terdakwa dan disuruh meremas-remas," jelas JPU Suwarti saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).

Warga Segel Perumahan Sakinah Home Estate Jombang, Nyaris Bentrok sama Penghuni: Sebut Uang Miliaran

Polisi Kantongi Identitas Akun Zikria Dzatil Penghina Risma di Facebook, Warga Demo Balaikota Polres

Pamit Berangkat Kuliah, Mahasiswi di Lamongan ini Pulang Sudah Tak Bernyawa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved