Berita Surabaya

Bikin Trauma Anak Dibawah Umur Usai Ngaji, Pemuda Penjual Siomay di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara

Membuat trauma anak di bawah umur usai mengaji, pemuda penjual siomay di Surabaya ini dihukum 5 tahun penjara

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
pemuda penjual siomay di Surabaya ini dihukum 5 tahun penjara, karena membuat trauma anak di bawah umur. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/1/2020). 

Peristiwa pencabulan ini, masih kata JPU Suwarti membuat korban trauma dan takut bertemu dengan terdakwa.

"Waktu jadi saksi, korban ketakutan melihat terdakwa. Dia terlihat trauma dengan kejadian yang dialami" ungkapnya.

Saat ditanya alasan menerima putusan hakim, JPU Suwarti mengaku vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya.

"Kemarin kami tuntut enam tahun dan divonis lima tahun, artinya sudah sesuai dengan tuntutan kami.

Karena itu kami tadi menyatakan menerima putusan majelis hakim," pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Arif Setiawan seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara. Pria 21 tahun ini terbukti lakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur

"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar sepuluh juta rupiah, bila tidak dibayar maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang. 

Ket. Foto ; terdakwa Arif saat jalani sidang di PN Surabaya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved