Berita Bangkalan
Gaya Hidup dan Faktor Ekonomi Dominasi Faktor Penyebab Banyaknya Angka Perceraian ASN di Bangkalan
Angka perceraian pada ASN di Kabupaten Bangkalan lebih didominasi faktor ekonomi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Angka perceraian pada ASN di Kabupaten Bangkalan lebih didominasi faktor ekonomi
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Faktor perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkalan menguak fakta mencengangkan.
Kepala Inspektur Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengungkapkan, jika dilihat dari faktor penyebab, angka perceraian ASN Bangkalan lebih didominasi faktor ekonomi.
"Ketika kebutuhan atau gaya hidup beda, kan dituntut tambahan penghasilan yang beda," kata Joko Supriyono ditemui di sela-sela perantingan pohon di halaman kantornya, Minggu (26/1/2020).
• Binmas Polres Pamekasan Ajak Forum Mahasiswa dan Pemuda Kadur untuk Tangkal Informasi Hoaks
• Pemkab Pamekasan Berencana Ambil Alih Pengelolaan Wisata Api Tak Kunjung Padam Dalam Waktu Dekat
• Tak Perlu Repot Datang ke Pengadilan Agama Kota Malang, Warga Bisa Ambil Akta Cerai Lewat Kurir Pos
"Jadi kalau masalah cukup itu relatif," sambung dia.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Bangkalan itu mengimbau, para ASN Bangkalan seyogyanya tetap dalam posisi hidup sederhana dan jangan terlalu memaksakan kehendak.
"Sekarang saya makan pecel pincuk sudah cukup," ucap dia.
"Namun ketika saya mulai mengubah perilaku, makannya mulai pindah ke mall," jelasnya.
Ia berharap, jika ada permasalahan dalam biduk rumah tangga yang sifatnya perbedaan pandangan, baiknya diselesaikan secara baik-baik.
"Jika tidak bisa diselesaikan berdua, libatkan kedua orang tua," harapnya.
• Punya Tiga Kecamatan, Kota Batu Bakal Tambah Jumlah Kecamatan Lagi, Wakil Wali Kota Beri Reaksi
• Elektronik Tilang Bakal Diberlakukan di Kota Mojokerto, Kamera CCTV Siap Disebar ke Sejumlah Titik
Sehingga, lanjutnya, semua permasalahan rumah tangga ASN tidak berujung di meja perceraian di pengadilan.
Joko mengatakan, perceraian muncul pada usia perkawinan rata-rata di bawah sepuluh tahun.
Hal itu, kata dia, menimbulkan permasalahan lain setelah putusan penceraian sudah inkrah.
Seperti tuntutan terkait hak istri dan anak yang sudah masuk dalam amar putusan pengadilan.
"ASN itu sebetulnya tidak mempunyai penghasilan lebih. Walaupun ada putusan pengadilan, kenyataannya tidak mau bayar," katanya.