Berita Sampang

Sejumlah Jalan di Sampang Bakal Dipasang CCTV E-Tilang, Berikut Jenis Pelanggaran Target Polisi

Penerapan elektronik tilang bakal segera direalisasikan di Kabupaten Sampang Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews/Jeprima
elektronik tilang alias E-Tilang - Sejumlah Jalan di Sampang Bakal Dipasang CCTV E-Tilang, Berikut Jenis Pelanggaran Target Polisi 

Penerapan elektronik tilang bakal segera direalisasikan di Kabupaten Sampang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dalam waktu dekat, penerapan elektronik tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLe) di Kabupaten Sampang, Madura, akan dilakukan.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, realisasian E-TLe mendapat dukungan dari Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Pasalnya, AKP Ayip Rizal menuturkan, penerapan E-TLe dinilai sangat membantu menjaga kondusifitas Kabupaten Sampang.

Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda

Inilah 3 Pemain Asing yang Bakal Bergabung ke Arema FC, Satu Nama sudah Pernah Dilatih Mario Gomez

OPD Pamekasan Diminta Ciptakan Program Pelayanan Publik yang Kreatif, Pemkab Siap Anggarkan Dananya

"E-TLE pastinya akan mengurangi kasus kejahatan," kata AKP Ayip Rizal kepada TribunMadura.com, Senin (27/1/2020).

"Karena tidak hanya menindak pengendara pelanggaran, melainkan juga lebih mudah terdeteksi oknum pelaku kriminal melalui CCTV," sambung dia.

Sementara itu, dalam perealisasian E-TLe, Satlantas Polres Sampang akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Sampang.

Kolaborasi tersebut, kata dia, berhubungan dengan persiapan sejumlah perangkat pendukung alat E-TLe yang meliputi pemasangan kamera CCTV.

Kemudian, ada server induk di instansi tersebut, ruangan penerimaan gambar, dan komponen lainnya.

"Sedangkan untuk pelaksana yang berkaitan dengan penindakan, konfirmasi, mendata, dan memverifikasi kendaraan yang melanggar serta menentukan pasal pelanggaran adalah Satlantas Polres Sampang," ucap AKP Ayip Rizal.

Ia menambahkan, untuk jenis pelanggaran yang terpantau melalui E-TLE di antaranya, pelat nomor ganjil-genap.

IDI Pamekasan Bagikan Tips Menghindari Virus Corona, Minta Warga Rutin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Petinggi Sunda Empire Bantah Ubah Data di Wikipedia, Laporkan Roy Suryo ke Mahkamah Internasional

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal, Sabtu (11/1/2019).
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal, Sabtu (11/1/2019). (TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA)

Lalu, ada marka atau rambu jalan, batas kecepatan, tata cara parkir dan berhenti, dan menerobos lampu lalu lintas.

"Termasuk pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman," kata dia.

"Menggunakan ponsel saat mengemudi, menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat, dan membonceng lebih dari satu," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved