Berita Bangkalan

Suzuki Swift Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi: Isi Dompet jadi Saksi

Mobil Suzuki Swift yang Dikendarai Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi, Isi Dompet jadi Saksi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Kanitreskrim Polsek Geger Bangkalan Bripka Fery Agustiawan memeriksa tersangka uang palsu, SSW di Markas Polsek Geger, Senin (27/1/2020) 

Pengakuan MHS, lanjutnya, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Mereka bertransaksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan," jelas Bahrudi.

Ia menegaskan, keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Subsider Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undan-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka terancam kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved