Berita Tuban

Divonis Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tuban Jalan Pakai Tongkat

Divonis majelis hakim seumur hidup, pelaku pembunuhan pasangan suami istri pengusaha di Tuban jalan pakai tongkat

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Wiji, pelaku pembunuhan keji terhadap pasutri pengusaha di Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban divonis hukuman seumur hidup oleh majelis Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (28/1/2020) 

Divonis Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tuban Jalan Pakai Tongkat

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Hakim majelis Pengadilan Negeri Tuban membacakan vonis terhadap pelaku pembunuhan pasangan suami istri ( pasutri ) pengusaha, Sukamto (60) dan Sri Endangwati asal Desa/Kecamatan Plumpang, Jumat (12/7/2019).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi.

"Terdakwa Wiji divonis hukuman seumur hidup," tegas Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma mengutip isi putusan, Selasa (28/1/2020).

Donovan menjelaskan, jika vonis terhadap pelaku sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, karena pelaku selama ini kooperatif dalam penanganan kasusnya.

Atas putusan tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Ada waktu satu minggu bagi terdakwa maupun JPU untuk melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wiji (37), pelaku pembunuhan terhadap pasutri pengusaha, merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Dia tega menghabisi nyawa kedua pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, dan paving blok.

Benda itu dipukulkan pada bagian kepala korban hingga mengalami luka serius yang menyebabkan meninggal dunia.

Sukamto ditemukan di lorong belakang, sedangkan Sri Endangwati tewas di tempat pembuatan kasur.

Sepeda motor, buku tabungan, tiga handphone dan uang tunai jutaan rupiah milik korban raib digondol Wiji. 

Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Tuban dan Polda di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya, Sabtu (13/7/2019).

Sementara itu, Wiji seusai sidang tak mengeluarkan satu kata apapun kepada awak media.

Lontaran pertanyaan terkait kasusnya tidak dijawab sedikitpun.

Dengan menggunakan dua tongkat untuk berjalan, dia akhirnya kembali ke ruang tahanan dikawal petugas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved