Berita Surabaya

Hanya Pakai Popok, Balita Surabaya ini Diikat Ayah Kandungnya di Gubuk Tua Sendirian

Hanya Pakai Popok, Balita Surabaya ini Diikat Ayah Kandungnya di Gubuk Tua Sendirian

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Widodo si ayah mengikat anak balitanya di gubuk tua setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/1/2020). 

Hanya Pakai Popok, Balita Surabaya ini Diikat Ayah Kandungnya di Gubuk Tua Sendirian

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus ayah mengikat anak balitanya di Surabaya dengan di sebuah gubuk tua memasuki babak baru.

Ini setelah jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 bulan atas perbuatan keji terdakwa Widodo Adi Sutarganto yang tega mengikat anaknya yang masih balita di gubuk tua tersebut. 

"Menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan," tegas JPU Harwiadi, saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020). 

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Dia menyesali perbuatannya yang telah mengikat anaknya yang masih balita di gubuk tua dan berjanji tidak mengulanginya lagi. 

Hakim pun menasehati Widodo bahwa perbuatannya itu tak patut dicontoh.

"Bapak ini kepala rumah tangga, seharusnya memberi kasih sayang kepada anaknya. Bukan malah diikat," kata hakim Mashuri. 

Terdakwa hanya mengangguk saat dinasehati.

Setelah mendapat nasehat dari majelis hakim, terdakwa Widodo Adi Sutarganto dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan atas perbuatannya yang mengikat balitanya sendiri di gubuk tua.

Tak hanya hukuman badan ia juga didenda sebesar Rp 10 juta. 

"Bila tidak dibayar maka hukuman bapak ditambah selama dua bulan," ujar hakim Mashuri. 

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima. Berbeda dengan jaksa yang mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di wilayah Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok bayi saja.

Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam. 

Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya.

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved