Buruh Tolak Omnibus Law
Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Jatim, Ungkap ada Enam Dasar Tuntutan Penolakan Omnibus Law
Mereka menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang masuk dalam Program legalisasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Jatim, Ungkap ada Enam Dasar Tuntutan Penolakan Omnibus Law
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ratusan buruh datangi kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura 1 Surabaya gelar aksi demonstrasi, Kamis (30/1/2020) siang.
Mereka menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang masuk dalam Program legalisasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2020.
Edi Suryantono, salah satu korlap aksi dari DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur menyebut ada setidaknya enam poin yang menjadi akar penolakan kaum buruh dalam cluster ketenagakerjaan di Omnibus Law tersebut.
"Ada isu yang bergulir jika akan menghilangkan upah minimum dan diganti upah dengan sistim perjam.
Lalu menghilangkan pesangon, Penggunaan Outsourching dan buruh kontrak diperluas.
• Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya
Datangnya gelombang tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill.
Jaminan sosial Tenaga Kerja terancam hilang.
Dan menghilangkan sanksi pidana bagai pengusaha," kata Edi, Kamis (30/1/2020).
Tak hanya itu, para buruh juga mempersoalkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2020.
Setidaknya, para buruh yang tergabunh dalam aksi tersebut terdiri diantara perwakilan FSP LEM SPSI dari Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Surabaya serta beberapa organisasi buruh lainnya seperti Kahutindo dan SBSI.