Terdakwa Narkoba Kabur di Bangkalan

Terdakwa Narkoba Kabur Jelang Sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Hakim Kaget : Sempat Melirik

terdakwa narkoba kabur menjelang sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, hakim kaget : sempat melirik

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Polisi Polres Bangkalan saat menangkap kembali Budi Suyono terdakwa narkoba kabur menjelang sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (30/1/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Moh Baginda Rajoko Harahap sangat kaget ketika mendapatkan informasi, bahwa seorang terdakwa narkoba kabur saat dirinya memanggil agar para terdakwa memasuki ruang sidang, Kamis (30/1/2020).

Kala itu, Baginda hendak memulai sidang tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Seorang di antaranya, Budi Suyono (34), kabur dengan cara melompati pagar tembok bagian belakang PN Bangkalan.

"Kebetulan perkara saya, kasus narkoba. Ketika saya panggil, ada petugas bilang, 'Itu yang lari tadi Pak'. Lha kok bisa?", ungkap Baginda yang juga menjabat Wakil Ketua dan Humas Pengadilan Negeri Bangkalan .

Saat itu juga, situasi di PN Bangkalan berubah ramai.

Sejumlah personel dari Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan warga mengejar terdakwa yang kabur .

"Apa yang telah saya omongkan terjadi. Ini sebagai bahan introspeksi, kami akan tingkatkan lagi pengamanan," jelasnya.

Kabur Menjelang Detik-detik Sidang di Pengadilan Digelar, Pria Bangkalan Dapat Hadiah 3 Peluru Tajam

Mulai 1 Februari 2020 Daftar Smartphone Handphone Android ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp, Cek Punyamu

BREAKING NEWS - Tahanan Kasus Narkoba di Bangkalan Kabur Menjelang Detik-detik Sidang Digelar

Janda Muda Blitar Lahirkan Bayi Tanpa Suami, Gundukan Tanah Sibak Misteri saat Perutnya Mengempis

Budi Suyono merupakan warga kelahiran Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Ia berdomisili di Jalan HOS cokroaminoto Kelurahan Demangan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura.

Pria tamatan SD itu didakwa Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.

"Ini adalah sidang keempatnya. Dari minggu kemaren mungkin ia sudah ada rencana. Lirik sana-sini cari tempat," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Surya, Budi kabur dengan kedua tangan dalam kondisi tidak diborgol.

Ia melompati pagar tembok berduri pecahan beling dengan berpijak pada gazebo yang berada di belakang ruang sidang utama.

Disinggung hal tersebut, Baginda menyatakan bahwa borgol dikepas sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tahanan yang dihadirkan di persidangan, lanjutnya, di KUHP disebutkan harus dalam keadaan bebas, tidak dalam keadaan terborgo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved