Berita Pamekasan
Beli 2 HP Vivo S1 Pro ke Konter Ponsel Lewat COD, Pria Pamekasan ini Harus Mendekam di Penjara
Beli 2 HP Vivo S1 Pro ke Konter Ponsel Lewat COD, Pria Pamekasan ini Harus Mendekam di Penjara
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ahmad Budiyanto, warga Jalan Dirgahayu gang V, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura menjadi pelaku penipuan handphone (HP).
Dia menipu korbannya Mohammad Kosim dengan cara memanfaatkan tren jual beli Cash On Delivery ( COD ).
Saat ini, Ahmad Budiyanto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pamekasan.
Modus penipuan HP dengan cara COD ini, di Pamekasan tergolong modus penipuan baru.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, mulanya pelaku berpura-pura membeli HP Merek Vivo S1 Pro warna Glowing Black dan HP Vivo S1 Pro warna Crystal Blue di toko HP Imporcell yang berada di Jalan Trunojoyo.
Pembelian itu, kata dia, dengan perjanjian di antar ke tempat alias COD yang sudah disepakati antara pelaku dan korban.
Saat keduanya sudah bertemu, lalu pelaku meminta 2 HP tersebut dan berpura-pura akan menunjukkan kepada keluarganya.
Namun apes, saat 2 HP itu diberikan oleh korban, justru pelaku membawa kabur HP tersebut.
"Hari Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB, petugas konter HP tersebut melakukan COD dengan pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Bonorogo," kata AKBP Djoko Lestari kepada TribunMadura.com, Sabtu (1/2/2020).
Saat itu, pelaku berpura-pura dengan mengakui rumah kosong itu adalah rumahnya. Malam itu juga saat HP diminta oleh pelaku dengan alasan ingin memberitahu HP tersebut ke keluarganya.
"Tapi, malah pelaku langsung membawa kabur," sambungnya.
Selain itu, mantan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut mengungkapkan, saat korban melaporkan kejadian penipuan itu ke Polres Pamekasan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Cokroatmo Pamekasan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa, HP Merek Vivo S1 Pro warna Glowing Black dan HP Vivo S1 Pro warna Crystal Blue.
"Semua masih utuh dengan kardusnya," ujarnya.
Pelaku saat ini, kata AKBP Djoko Lestari sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan yakni Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.