Menkopolhukam Mahfud MD Soal RUU Omnibus Law: Serikat Pekerja Boleh Protes Tapi Baca Dulu

Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan soal RUU Omnibus Law: serikat pekerja boleh protes tapi harus baca dulu

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FATIMATUZ ZAHROH
Menkopolhukam Mahfud MD sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja PT Maspion di Sidoarjo, Sabtu (1/2/2020). 

"Jangan sampai belum baca tapi sudah protes. Boleh protes tapi baca dulu. Karena isinya semua bagus untuk pekerja," tandas Mahfud MD.

"Misalnya untuk pekerja masa kerja yang mau diberhentikan, kita beri aturan, harus diberi pesangon, sampai berapa nilainya pun itu kita atur.

Kita minta supaya pekerja bisa diperlakukan baik karena mereka sudah menyumbang produktivitas perusahaan," tegasnya pejabat asal Madura ini.

Menurutnya pembahasan RUU Omnibus Law tidak sembunyi sembunyi.

Semua akan disampaikan ke masyarakat. Dan jika ada yang tak sepakat ia mempersilahkan untuk protes dengan cara cara demokratis. Misalnya menyalurkan pendapat ke wakil rakyatnya.

"Semua pasal di UU omnibus law akan memberikan perlindungan ke anda, memberi kemudahan ke investor, dan memudahkan gubernur juga untuk mengatur," pungkas Mahfud MD .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved