Berita Pamekasan

Polisi Pamekasan Tangkapi Pecandu dan Pengedar Narkoba yang ada di 4 Kecamatan, Ini Sosok Pelakunya

Polres Pamekasan tangkapi pecandu dan pengedar narkoba yang ada di empat Kecamatan, Ini sosok pelakunya

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan, Madura, Sabtu (1/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap 5 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (1/2/2020).

Lima tersangka itu ditangkap di empat kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 7 hari, terhitung dari tanggal 22-28 Januari 2020.

Lima tersangka tersebut terdiri dari dua pemakai dan tiga pengedar.

Mereka ditangkap berdasarkan empat ungkap kasus.

Selain menahan 5 tersangka, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 1.37 gram, seperangkat alat hisab, rokok, dan ponsel milik para tersangka.

Kelima tersangka itu adalah, Kholidur (21), Ach Chairil (28), Kusnur Rahman (23), Heri Sugianto (39) dan Edi Agus Pujianto (30).

Semuanya merupakan warga Pamekasan, Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, kelima tersangka yang diamankan Satresnarkoba ini merupakan pengedar dan pemakai.

Para pengedar tersebut, kata dia kedapatan tertangkap saat ingin membawa sabu yang akan dijual kepada pembeli dalam bentuk poket kecil.

Sedangkan untuk pemakai, para tersangka ini kedapatan tertangkap saat memakai di dalam rumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan, dari ke lima tersangka itu ada juga yang ditangkap di dalam rumah dan di jalan raya," katanya.

Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim itu juga menyebut, berdasar pengakuan tersangka, mereka mendapat barang haram itu dari tersangka lain yang juga berada di wilayah Pamekasan.

Saat ini, kata AKBP Djoko Lestari para tersangka yang masih berkeliaran tersebut masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan.

"Kebanyakan pengedarnya dari Pamekasan bagian timur," bebernya.

Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari juga mengutarakan, motivasi para tersangka tersebut memakai sabu hanya dibuat untuk bersenang-senang dan ada pula untuk mencari keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari mengaku sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

Hal itu, kata dia dimulai dari langkah preemtiv hingga preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan mendengungkan langsung kepada masyarakat serta kepada para pemuda tentang bahayanya narkoba.

"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan.

Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," janjinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved