Berita Tulungagung
Mengaku Anggota Badan Intelijen Negara, Pria Tulungagung Tipu 8 Korban dan Bawa Kabur Uang 180 Juta
Didik Siswanto (39) mengaku sebagai anggota BIN yang bertugas di Polda Jatim untuk memperdayai korbannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Didik Siswanto (39) mengaku sebagai anggota BIN yang bertugas di Polda Jatim untuk memperdayai korbannya
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Didik Siswanto (39) alias Grandong, warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Didik adalah buronan kasus penipuan sejak 2018, dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertugas di Polda Jatim.
Kepada korbannya, dia menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS di Polres Tulungagung.
• Sepakat dengan Persebaya dan 2 Tim Lain, Arema FC Siap Ajukan Keberatan Draft Jadwal Liga 1 2020
• Manajemen Arema FC Tunggu Keputusan Pelatih Mario Gomez untuk Tanggapi Draft Jadwal Liga 1 2020
• Korban Terdampak Longsor dan Warga Tidak Mampu di Pamekasan Diundang Langsung Bupati, Diberi Bantuan
Selama dua tahun pelariannya, Didik mengaku tinggal di Kota Surabaya dan menjadi sopir.
“Saya menjadi sopir trayek Surabaya-Semarang,” ucap Didik saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (4/2/2020).
Sebelumnya, Didik menipu korban bernama Poniman, yang terpedaya ingin memasukkan anaknya menjadi PNS di Polres Tulungagung.
Poniman membayar Rp 40 juta yang diangsur selama enam kali pada tahun 2014 lalu.
Namun, dari pengembangan penyidik, ada delapan korban yang sudah diketahui.
Tetapi, hanya Poniman yang sudah membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung.
• Modus Baru Penipuan di Pamekasan Terungkap, Pelaku Manfaatkan Sistem COD untuk Menipu Para Korbannya
• Bayi asal Pamekasan yang Idap Limfangioma Dapat Bantuan dari Kitabisa.com, Keluarga Ucapkan Syukur
Polisi akan meminta keterangan para korban ini sebagai saksi.
“Kami berharap para korban mau melapor, agar terungkap seluruhnya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
AKBP Eva Guna Pandia menuturkan, dari delapan korban itu, Didik mendapatkan uang Rp 180 juta.
Sebagian uang itu dipakai tersangka untuk membuat usaha peternakan jangkrik, namun gagal.
BIN
Polda Jatim
Satreskrim Polres Tulungagung
Kecamatan Kedungwaru
Kabupaten Tulungagung
AKBP Eva Guna Pandia
TribunMadura.com
Baru Kenalan Pemuda Ini Nekat Bawa Lari Gadis Belasan Tahun lalu Lakukan Adegan Tak Senonoh |
![]() |
---|
Istri TKI Pulang ke Tulungagung Jadi Korban KDRT oleh Suami Pengangguran, Angka Perceraian Meningkat |
![]() |
---|
Pria ini Dikeroyok Kerabat Usai Dituduh Cabuli Anak Kandung Pelaku, Terkuak Kondisinya |
![]() |
---|
Pernikahan Terancam Batal saat Pria ini Hajar Kekasihnya, Berawal Dipergoki Mabuk |
![]() |
---|
Konflik Keluarga di Tulungagung, Jalan Menuju Rumah Ditembok 1 Keluarga Tak Bisa Keluar dan Makan |
![]() |
---|