Berita Surabaya

Pelaku Penghinaan Wali Kota Risma Bisa Lolos dari Jeratan Hukum Jika Dapat Hal ini, Tak Cukup Maaf

Satreskrim Polrestabes Surabaya akan terus melanjutkan proses hukum pelaku kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menunjukkan dua surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil, wanita yang menghinanya di media sosial Facebook, Rabu (5/2/2020). 

Satreskrim Polrestabes Surabaya akan terus melanjutkan proses hukum pelaku kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan tetap melanjutkan proses hukum pelaku kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ZD (43).

Meski telah mendapat maaf dari Wali Kota Risma, ZD tetap harus melanjutkan proses hukumnya.

Ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Risma yang dituliskan di media sosial Facebook mengantarkan warga Bogor, Jawa Barat itu ke jeruji besi.

 Pengawas Aliran Kepercayaan Warning Keras Ningsih Tinampi, Ningsih Tak Gentar: Ini Jawaban Santainya

 Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya

 Begini Nasib Zikria Dzatil si Penghina Risma Usai Dimaafkan Sang Wali Kota, Simak Penjelasan Polisi

"Kasusnya masih berlanjut karena Bagian Hukum Pemkot belum mencabut laporan kepolisian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (5/2/2020).

AKBP Sudamiran membenarkan jika ZD sebelumnya berkirim surat berisi permohonan maaf kepada Wali Kota Risma.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut, ZD juga menuliskan curahan hatinya kepada Wali Kota Risma.

Surat itu dikirimkan melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan AKBP Sudamiran dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya

"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat," ucap AKBP Sudamiran.

"Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Kota Surabaya," sambung dia.

"Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor," lanjut dia.

Tersangka ZD yang melakukan penghinaan Wali Kota Risma saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/1/2020).
Tersangka ZD yang melakukan penghinaan Wali Kota Risma saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

 Balasan Pedih Penghina Wali Kota Risma di Facebook, Anak Pelaku Tak Luput Ikut Kena Dampaknya

 Dulu Menghina, Pemilik Akun Facebook Zikria Dzatil Kini Panggil Wali Kota Risma dengan Sebutan Bunda

Lebih lanjut, AKBP Sudamiran menegaskan, tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Zikria meski sudah dimaafkan oleh Risma secara pribadi.

"Kasus akan berhenti jika ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," lanjutnya.

Disinggung apakah ada bahasan terkait upaya pencabutan laporan itu dalam pertemuan tadi, AKBP Sudamiran menyebut, belum ada pembahasan hingga kesana.

"Tadi aada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya," ungkap AKBP Sudamiran.

"Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma," lanjut dia.

"Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," tandasnya.

 Gedung Bioskop di Pamekasan Punya Konsep Stand Alone, Kota Cinema Mall Dilengkapi dengan Food Court

 Bertemu Kepala Disdik Jatim, Kacab Disdik Sampang Wadul soal Jumlah Pengawas Pendidikan SMA/SMK

Pidana Tersangka

Sebelumnya, penghinaan terhadap Tri Rismaharini itu diungkapkan tersangka melalui akun media sosial Facebook miliknya bernama Zikria Dzatil.

Di antara postingannya, ZD beberapa kali terlihat menulis ujaran kebencian terhadap Tri Rismaharini.

Unggahan itu pun membuat warga, khususnya Kota Surabaya geram.

Ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.

Laporan itu dibuat Kabag Hukum Pemkot Surabaya setelah didesak oleh warga Kota Surabaya.

Polisi pun memeriksa total 16 saksi untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan ibu rumah tangga tersebut.

"Kami memeriksa 16 saksi,"  kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (3/1/2020).

"Di antaranya saksi ahli untuk memastikan tindak pidana beliau (Z)," sambung dia.

Zditangkap polisi saat berada di rumahnya di Bogor, Jumat (31/1/2020) malam.

Kombes Pol Sandi Nugroho mengaku jika akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Ungkap kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini oleh tersangka ZD (43) di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Ungkap kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini oleh tersangka ZD (43) di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Hal itu agar kasus tersebut lekas selesai dengan kepastian hukum.

"Kami akan segeral selesaikan berkas perkaranya," ucap  Kombes Pol Sandi Nugroho.

"Dan akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya agar beliau (Z) segera dapat kepastian hukum," kata dia.

Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Atas kejadian ini, kita semua bisa belajar," kata dia.

"Kami imbau agar masyarakat lebih santun dan bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.

Panggil Risma dengan Sebutan Bunda

Sementara itu, ZD mengaku menyesal atas perbuatannya.

Ia tampak terisak ketika menyampaikan permohonan maaf kepada Tri Rismaharini.

Sambil terisak, ZD memanggil Tri Rismaharini, yang sempat dihinanya itu, dengan panggan Bunda.

"Saya meminta maaf," ucap dia.

"Saya sama sekali tidak ada maksud menghina bunda Risma," sambung dia.

"Maafkan saya Bunda, saya menyesal," lanjut dia.

ZD mengaku, perkataan di media sosial itu ditulisnya hanya sekedar emosi dan terbawa situasi.

"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya," kata dia.

"Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial," ujarnya.

"Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Maafkan saya bunda Risma," tambahnya.

Fakta-Fakta Gedung Bioskop Kota Cinema Mall Pamekasan, Lokasi dan Fasilitas di Dalamnya

Kota Batu Kini Punya Dua Bianglala, Masyarakat Bisa Dinikmati Wahana Tidak hanya di Alun-Alun Saja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved