Berita Jombang
Kenalan Lewat Medsos, Malah Berujung Zina di Rumah Sepi, Modal Dua Boneka Beruang Besar dan Rayuan
Berawal dari kenalan via media sosial, perkenalan dua bocah sejoli ini berujung perzinahan. Awalnya jalan di alun-alun, namun malah ke rumah sepi
Penulis: Sutono | Editor: Aqwamit Torik
Kenalan Lewat Medsos, Malah Berujung Zina di Rumah Sepi, Modal Dua Boneka Beruang Besar dan Rayuan
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Berawal dari kenalan via media sosial, perkenalan dua bocah sejoli ini berujung perzinahan.
Mereka menjalin kedekatan via sosial media dan semakin akrab hingga menjalin hubungan asmara.
Saat bertemu, sang lelaki yang juga masih ingusan memberikan hadiah dua boneka beruang berukuran besar.
Setelah itu, sang lelaki mengajak gadisnya untuk bertemu kembali.
Awalnya jalan-jalan di alun-alun, namun malah berujung ke rumah sepi.
Petugas Polres Jombang menangkap AF (16,) pelajar lelaki warga Kecamatan Megaluh, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap kekasihnya, APG (16) untuk berhubungan intim.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar berlainan jenis yang samas-sama di bawah umur ini saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu.
Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu.
Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin hubungan asmara.
Tersangka pelaku, AF, juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.
Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.
Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.
Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi.
Entah setan mana yang membisiki AF, saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan. APG sempat menolak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/polres-jombang-saat-menunjukkan-barang-bukti-boneka-beruang-dan-ilustrasi-zina.jpg)