Berita Malang

Pemilik Tempat Cuci Mobil di Kota Malang Diberi Surat Peringatan, Diminta Pemkot Agar Segera Pindah

Pemilik rumah di Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang diberi surat peringatan oleh Pemkot Malang.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Rumah tempat cuci mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Selasa (11/2/2020) 

Pemilik rumah diJalan Ki Ageng Gribig Kota Malang diberi surat peringatan oleh Pemkot Malang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah tempat cuci mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang.

Surat peringatan itu diberikan Pemkot Malang lantaran belum ada titik temu soal permasalahan rumah tempat cuci mobil hingga kini.

"Hari ini sudah kami beri surat peringatan ke pemilik rumah," kata Wali Kota Malang, Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM ( grup TribunMadura.com ), Selasa (11/2/2020).

Link Download Drama Korea Crash Landing on You Lengkap dengan Sub Bahasa Indonesia Episode 1 - 14

Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Berkat Pohon Mangrove, Warga Pamekasan ini Wakili Jawa Timur Ikut Lomba Kementerian Lingkungan Hidup

Sutiaji menyampaikan, pemilik rumah tempat cuci mobil tersebut sebenarnya sudah tidak memiliki wewenang menggunakan bangunan itu.

Kata dia, sertifikat dan data rumah pemilik rumah tempat cuci mobil itu tidak ada di Kelurahan Madyapuro.

"Kalau sudah tidak ada, ya berarti sudah menjadi kewenangan pemerintah," ucapnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Camat Kedungkandang, Donny Sandito W menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali menyuruh Lurah Madyapuro untuk mendatangi rumah tersebut.

Akan tetapi, kata dia, pemilik rumah masih bersikukuh tidak mau menggeser sebagian lahan rumahnya.

Ia menyebut, yang dibongkar hanyalah sebagian bangunan yang berdempetan dengan aspal jalan lama.

"Mereka nggak berkenan untuk dibongkar. Yang dibongkar hanya sebagian saja seperti ada buk di sana," kata dia.

Rumah tempat cuci mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Selasa (11/2/2020).
Rumah tempat cuci mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Selasa (11/2/2020). (TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR)

76 Peserta CPNS 2019 di Sampang Dinyatakan Gugur sebelum Ujian Tes SKD, BKPSDM Ungkap Sebabnya

Ratusan SD di Pamekasan Dapat Dana Bantuan Operasional Sekolah, Realisasi Alokasi 100 Persen

"Alasannya ya nggak berkenan, karena itu lahan yang bersangkutan," ucapnya.

Sesuai dengan prosedur, Pemkot Malang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah.

Baru selanjutnya, akan dilakukan eksekusi bangunan itu.

"Nanti suratnya dari Satpol PP. Kan ada surat peringatan 1,2 dan 3," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved