CPNS 2019

Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK

Sanksi berat menunggu pelaku kecurangan selama proses pelaksanaan tes CPNS 2019.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Sejumlah peserta mengisi soal ujian tes CPNS 2019 di Graha Unesa Surabaya, Sabtu (8/2/2020) - Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK 

Dilansir dari laman bkn.go.id pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude.

Passing grade SKD CPNS 2019.
Passing grade SKD CPNS 2019. (instagram/sscn.bkn.go.id)

Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.

2. Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60

3. Formasi Putra/Putri Papua&Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60

4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80

Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70; dan

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80; dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update SKD CPNS 2019: Peserta Tes SKD yang Gunakan Joki, NIKnya Akan Diblokir dan Didiskualifikasi

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diimbau Tak Mudah Percaya Janji Oknum yang Bisa Loloskan Tes SKD

Pengemis di Sumenep Kumpulkan Uang hingga Ratusan Ribu dalam Sehari, Biasa Beraksi di Jalan Berikut

Pernikahan Pemuda Kandas dalam Sebulan, Istri Dibawa Lari Mantan Diduga karena Video, Berakhir Pilu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved