CPNS 2019

Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK

Sanksi berat menunggu pelaku kecurangan selama proses pelaksanaan tes CPNS 2019.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Sejumlah peserta mengisi soal ujian tes CPNS 2019 di Graha Unesa Surabaya, Sabtu (8/2/2020) - Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK 

Sanksi berat menunggu pelaku kecurangan selama proses pelaksanaan tes CPNS 2019

TRIBUNMADURA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak akan melepaskan pelaku kecurangan selama proses pelaksanaan tes CPNS 2019.

Mlalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN akan mendiskualifikasi peserta CPNS 2019 yang terbukti menggunakan joki.

Tidak hanya di situ, BKN juga akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta CPNS 2019 itu.

Peserta CPNS 2019 Tak Lulus Passing Grade Tes SKD Jangan Sedih, Ada Kabar Baik dari BKN soal Tes SKB

Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Masih Terima 80 Persen Bayaran pada Tahun Pertama

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kasus kecurangan tes CPNS 2019 yang sama akan kembali berulang.

Ketentuan mengenai tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Dikutip dari laman bkn.go.id, sanksi tersebut dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan tes SKD.

 Selain akan dipidanakan, kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS 2019 akan tertutup.
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta.
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Meski Belum Ikut Tes SKD, Belasan Peserta CPNS 2019 di Tulungagung Dinyatakan Gagal, Ini Penyebabnya

76 Peserta CPNS 2019 di Sampang Dinyatakan Gugur sebelum Ujian Tes SKD, BKPSDM Ungkap Sebabnya

Berikut sejumlah pelanggaran dalam SKD CPNS 2019 hingga Senin, 10 Februari 2020:

1. Diskualifikasi karena kesalahan formasi: (14 kasus)

2. Diskualifikasi pelanggaran joki: (4 kasus)

3. Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap: (8 kasus)

4. Diskualifikasi pelanggaran tata tertib: (8 kasus)

Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

5) Duduk pada tempat yang ditentukan.

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

7) Merokok dalam ruangan.

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

 

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.

Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.

Berikut Sistem Penilaian SKD:

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Dilansir dari laman bkn.go.id pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude.

Passing grade SKD CPNS 2019.
Passing grade SKD CPNS 2019. (instagram/sscn.bkn.go.id)

Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.

2. Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60

3. Formasi Putra/Putri Papua&Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60

4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80

Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70; dan

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80; dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update SKD CPNS 2019: Peserta Tes SKD yang Gunakan Joki, NIKnya Akan Diblokir dan Didiskualifikasi

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diimbau Tak Mudah Percaya Janji Oknum yang Bisa Loloskan Tes SKD

Pengemis di Sumenep Kumpulkan Uang hingga Ratusan Ribu dalam Sehari, Biasa Beraksi di Jalan Berikut

Pernikahan Pemuda Kandas dalam Sebulan, Istri Dibawa Lari Mantan Diduga karena Video, Berakhir Pilu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved