Berita Mojokerto
Rayakan Valentine di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP, Ada Kondom Bekas Pakai
Tiga pasangan bukan suami istri ditangkap saat sedang merayakan Hari Valentine di kamar kost.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tiga pasangan bukan suami istri ditangkap saat sedang merayakan Hari Valentine di kamar kost
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Tiga pasangan bukan suami istri ditangkap petugas Satpol PP Kota Mojokerto.
Ketiga pasangan bukan suami istri itu ditangkap setelah ketahuan sedang berduaan di masing-masing kamar kost kawasan Kota Mojokerto.
Mereka ditangkap petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersamaan dengan Hari Valentine, Jumat (14/2/2020).
• Pulang Nonton Arema FC Vs Persija Jakarta, Aremania asal Wagir ini Alami Hal Mengerikan di Jalanan
• Janda Ibu Kost Tewas Misterius, Banyak Pembuluh Darah Tubuh yang Pecah, Gegerkan Warga Tulungagung
• Jelang Hari Valentine, Tim Gabungan Sidak Toko Penjual Kondom, Minta Tak Jual ke Anak di Bawah Umur
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono menjelaskan razia gabungan bersama BNNK Mojokerto yang dipimpin Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari ini, dilakukan di tiga lokasi kamar kos berbeda.
Pihaknya menduga kamar kos ini seringkali disalahgunakan untuk perbuatan asusila.
"Razia dilakukan di Jalan Empunala 2 titik dan kawasan Meri satu lokasi," kata Hariana Dodik Murtono.
"Dan kami mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan satu wanita dibawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu," sambung dia,
Ia mengatakan razia bertepatan dengan hari Valentine ini juga ditemukan sejumlah kondom dan alat kontrasepsi bekas pakai di salah satu kamar kos Jl. Empunala.
Penghuni kamar kos tersebut adalah laki-laki yang ternyata di dalamnya ada seorang perempuan.
"Kami temukan alat kontrasepsi bekas diduga milik penghuni kos tersebut," kata dia.
"Tapi yang bersangkutan menyangkalnya kalau itu adalah milik temannya yang sempat menempati kamar kos ini," ujarnya.
Ketiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia dikumpulkan di dalam truk Satpol PP Kota Mojokerto.
"Meraka akan diberi sanksi berupa pendataan dan pembinaan guna kedepannya agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Dodik. (don/ Mohammad Romadoni).
• Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya
• Arti Mendalam Laga Arema FC Vs Persija Jakarta Bagi Aremania dan Jakmania, Bukan Pertandingan Biasa