Inilah Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Harga untuk SIM A dan SIM B Paling Mahal

Inilah daftar biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Ilustrasi (Surat Izin Mengemudi) SIM - Inilah Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Harga untuk SIM A dan SIM B Paling Mahal 

Pemberlakuan mekanisme tambahan tes psikologi dalam memperoleh SIM itu sudah berlaku sejak Senin (16/12/2019).

Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mekanisme tambahan tes psikologi itu bertujuan menjalankan amanat UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4.

 

Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, amanat UU Lalu Lintas itu terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi, syarat kesehatan jasmani dan rohani.

Melalui implementasi itu, Kombes Pol Budi Indra Dermawan berharap jika angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

"Kami ingin para pengendara di jalanan sehat secara jasmani maupun psikologi," kata Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Selasa (17/12/2019).

"Tujuannya untuk menekan fatalitas insiden, sekaligus ini juga amat UU," sambung dia.

Ditlantas Polda bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam melayani sesi tes psikologi pada para pemohon.

 

Area latihan Uji Praktik SIM di halaman Balai Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (6/12/2019).
Area latihan Uji Praktik SIM di halaman Balai Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (6/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC)

Pemohon akan diminta menjawab 30 bentuk pertanyaan dalam tenggat waktu tertentu di dalam sebuah sesi tes psikologi.

Dalam 30 bentuk pertanyaan itu terdapat indikator menggali mentalitas psikologis yang ada dalam seorang individu atau pemohon SIM.

Indikator tes psikologi itu terdiri dari kecermatan, pengendalian diri, konsentrasi, adaptasi, konsistensi kerja, dan stabilitas emosi.

"Kami bekerja sama dengan pihak perhimpunan asosiasi psikologi (Himpsi)," ucap Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

"Yang melakukan tes psikologi ini adalah para lulusan psikologi S1," terangnya.

 

Tes psikologi ini akan berlangsung di berbagai fasilitas penyedia layanan pemohonan ataupun perpanjangan SIM, yang telah ditentulan oleh pihak Ditlantas Polda Jatim.

Kombes Pol Budi Indra Dermawan juga menanggapi soal munculnya beragam kritik seiring berlakunya aturan tambahan tes psikologi dari masyarakat.

Menurut dia, segala ikhtiar yang diupayakan Ditlantas Polda Jatim melalui tes psikologi, semata-mata ingin melindungi masyarakat dari potensi hal buruk dalam berlalu lintas.

"Sekali lagi ini dialjuakn demi keselamatan agar mereka punya kompetensi dalam menggunakan kendaraaan," pungkasnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved