Berita Bangkalan
Istri Ajak Lelaki Lain ke Kontrakan, Bikin Suami Marah Besar Sambil Gedor Pintu, Berujung Tragis
Kecurigaan MH (54), warga Desa Tanagurah Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, terhadap perilaku istrinya, JH (46) berujung petaka.
Istri Ajak Lelaki Lain ke Kontrakan, Bikin Suami Marah Besar Sambil Gedor Pintu, Berujung Tragis
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Istri jarang di rumah kontrakan bikin suami curiga.
Hal tersebut diperparah saat sang istri dijemput temannya.
Akibatnya, sang suami cemburu lalu menusuk pria yang juga sedang main ke kontrakan sang istri tersebut.
Kemudian kasus penusukan terjadi.
Kecurigaan MH (54), warga Desa Tanagurah Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, terhadap perilaku istrinya, JH (46) berujung petaka.
Ia dijebloskan ke sel tahanan Polsek Arosbaya dengan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa selongsong.
• Daftar Harga iPhone dan Rekomendasi iPhone Turun Harga, Mulai iPhone 7, iPhone 8 Hingga iPhone 11
"MH menusuk pria lain di dalam rumah kontrakan istrinya. Kejadiannya kemarin, Minggu (16/2/2020) siang," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Senin (17/2/2020).
Korban berinisial MS (37), warga Surabaya dilarikan ke Puskesmas Arosbaya, Bangkalan, Madura.
Ia menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Bahrudi menjelaskan, tersangka MS dalam beberapa bulan terakhir menaruh curiga dan mengamati gerak-gerik istrinya karena jarang berada di rumah kontrakan.
"Puncaknya kemarin Minggu (siang) itu, ia menggedor pintu rumah kontrakan. Ada korban di dalam," paparnya.
Sebelum insiden penusukan tersebut, lanjut Bahrudi, korban MH bertolak dari Surabaya menjemput JH di rumah kontrakannya, Desa/Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Minggu (16/2/2020) pukul 04.30 WIB.
• Link Download Drama Korea Crash Landing on You Lengkap dengan Sub Bahasa Indonesia Episode 1 - 14
Keduanya mengendarai Toyota Calya berwarna silver dengan tujuan Wisata Bukit Jaddih untuk senam bersama.
"Mereka juga menjemput lima teman JH sebelum berangkat ke Wisata Bukit Jaddih," papar Bahrudi.
Korban MS dan JH tiba kembali di rumah kontrakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Bahrudi mengatakan, JH menawarkan korban MS untuk singgah di rumah kontrakan.
JH menghidangkan makanan dan minuman.
Sekitar satu jam berselang, lanjutnya, tersangka MH menggendor daun pintu sambil berteriak dengan keras.
"Korban MS lari ke atas loteng. Namun tersangka MH menghampiri, mengunakan kedua tangan dan lantas menusuk dada kiri korban," katanya.
Tersangka MH dijerat Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal (2) Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
• Download Lagu Lesti - Tirani, Lirik Lagu dan Link, Serta Cara Download, Trending di Youtube
Sementara itu, Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro mengungkapkan, korban MS mengaku hanya singgah untuk melaksanakan shalat.
"Namun pintu rumah kontrakan terkunci," ungkapnya kepada Tribunmadura.com.
Ia menjelaskan, selama satu tahun terakhir JH meminta cerai kepada tersangka MH.
"Tersangka memang curiga. Mereka juga sudah tidak lagi tinggal satu rumah," pungkas Fery.