Berita Bangkalan

Polisi Tembak Maling Motor di Kantor PMI Bangkalan, Ternyata Pelaku Merupakan Residivis Banyak TKP

Pelarian pria berinisial AWK (28), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tanah Merah dalam tiga pekan terakhir

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Istimewa
DITERJANG 3 PELURU : Personil Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pelaku pencurian sepeda motor, AWK (28), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tanah Merah, Selasa (2/8/2025). Wajahnya terekam CCTV saat hendak melakukan pencurian Honda Beat di area parkir kantor UTD PMI Bangkalan pada 11 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelarian pria berinisial AWK (28), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tanah Merah dalam tiga pekan terakhir, berakhir dengan tiga butir peluru bersarang di kedua kakinya, Selasa (2/9/2025).

Aksinya saat mencuri sepeda motor Honda Beat di area parkir kantor UTD PMI Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan terekam kamera CCTV pada 11 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka AWK sempat berupaya kabur karena mengetahui kehadiran sejumlah personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan. Namun bunyi letusan tembakan peringatan membuat langkahnya terhenti.

“Setelah sekitar tiga pekan melakukan serangkaian penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik relawan PMI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (3/9/2025).

Sosok tersangka AWK ternyata sudah tidak asing bagi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Ia pernah dijebloskan ke balik jeruji atas perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada tahun 2020.

AWK juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Hotel Rose hotel. Aksinya saat membawa kabur motor Kawasaki Ninja juga terekam CCTV hotel yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto.

“Divonis 2,5 tahun dan baru keluar di tahun 2023, saat ini kami kembali menangkapnya. Selain di TKP kantor PMI Bangkalan, tersangka AWK juga beraksi di Jalan Cokro, ia merupakan  residivis curas ranmor yang pernah kami tangkap di tahun 2020. Tersangka juga pernah melakukan di beberapa TKP termasuk di Surabaya,” papar Hafid.

Saat beraksi di area parkir UTD PMI Bangkalan, suasana siang di kantor itu memang lengang, tidak seramai hari-hari biasa karena mayoritas para relawan sedang melaksanakan bakti sosial pengiriman air bersih ke Kecamatan Blega.

Dari tiga buah rekaman CCTV, tersangka AWK mengenakan pakaian berwarna hitam. Ia tampak terlihat santai, menelpon dengan bersandar ke tembok menghisap rokok. Kedatangannya kantor itu untuk berpura-pura mencari toilet, namun ia malah membawa kabur Honda Beat nopol S 4211 ZM.

Dari pengakuan tersangka AWK, lanjut Hafid, motor Honda Beat milik mahasiswi sekaligus relawan UTP PMI Bangkalan itu laju terjual senilai Rp 2,5 juta. Sementara motor Kawasaki Ninja dari area parkir Hotel Rose laku senilai Rp 4 juta.

“Barang bukti yang kami mengamankan yaitu kunci T, rekaman CCTV yang jelas terlihat aksi pelaku melakukan pencurian di kantor PMI dan CCTV di Jalan HOS Cokroaminoto. Untuk unit barang bukti sepeda motor masih kami lakukan pencarian dan penyelidikan,” jelas Hafid. 

Atas tindakannya, tersangka AWK terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial AB selaku penadah,” pungkas Hafid. 
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved