Berita Bangkalan

Eksekusi Bangunan Rumah di Bangkalan Sempat Tersendat, Polisi Warning Termohon Bisa Dijerat Pidana  

Ratusan personel gabungan TNI/Polri melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan eksekusi bangunan rumah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
DIROBOHKAN : Personel TNI/Polri mengamankan kegiatan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkalan terhadap bagunan rumah di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/2025) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ratusan personel gabungan TNI/Polri melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan eksekusi bangunan rumah di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/10/2025).

Upaya paksa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan berjalan kondusif meski sempat tersendat sekitar 30 menit karena ada upaya dari pihak termohon eksekusi untuk mempertahankan bangunan rumah.

Di hadapan sejumlah warga dari pihak termohon eksekusi, Kabag Ops Polres Bangkalan, AKP Rivai memberikan pemahaman bahwa kegiatan eksekusi jangan dihadapi dengan menggunakan kekerasan dalam penyelesaiannya.

“Objek ini keperdataan, panjennengan kalau berupaya paksa dengan menghalangi, merintangi, bahkan melawan petugas, anda akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan pidana. Objek perkaranya tidak selesai, urusannya malah pidana. Rugi panjenengan semuanya, negara kita hukum, semunya dilandasi hukum,” tegas AKP Rivai.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Bakhtiar Pradinata mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan putusan PN Bangkalan terkait sengketa lahan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap.

“Atas putusan tersebut kami mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2023, alhamdulillah baru hari ini terlaksana pelaksanaan eksekusinya,” ungkap Bakhtiar.

Ia menjelaskan, perkara sengketa lahan itu bermula pada tahun 2022 silam dan dari pihak tergugat pun sudah mengetahui bahwa posisinya kalah. Di awal tahun 2025 pernah akan dilakukan eksekusi namun masih ada upaya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

“Namun kalah juga. Prosedur berkaitan aturan hukum terkait dengan eksekusi sudah dilalui semua namun bisa dilaksanakan hari ini. Ada empat bangunan yang terdiri dari tiga bangunan rumah dan satu bangunan dapur,” jelasnya.  

Kuasa Hukum pihak tergugat eksekusi, Mohammad Yayak menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan pelaksanaan eksekusi dan akan melayangkan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk gelar perkara.

“Karena perkara ini masih dalam uji materi yang akan disidangkan pada 15 Oktober 2025, tetapi kenapa dipaksa eksekusi?, Saya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2025, PK saya sudah diterima sejak Juni tetapi sampai sekarang belum turun,” tegas Mohammad Yayak. 
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved