Berita Sampang
Gagal Curi Pompa Air, Pria ini Beralih Curi Pipa di TKP, Sempat Lolos Tapi Aksinya Diketahui
Pasalnya, pria berumur 35 tahun tersebut melakukan pencurian sebuah pompa air Submer Sible di sumur bor area pertambakan di Jalan Makboel.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Mengetahui hal itu pemilik langsung melaporkan kepada Polsek Sampang.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata aksi pelaku diketahui oleh seseorang yang pada malam kejadian kebetulan lewat di lokasi sehingga mengetahui pelaku.
"Kami ringkus salah satu pelaku (Moh Ali) di rumahnya dan pada saat itu kami juga menemukan sebuah gergaji besi yang digunakan oleh pelaku untuk memotong pipa," ungkapnya.
AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, kerugian yang dialami oleh pemilik sebesar puluhan juta.
"Jadi mesin pompa air itu kurang lebih harganya Rp. 22 juta, sedangkan untuk kerugian keseluruhan 45 juta," katanya.
"Akibat dari ulahnya, Moh Ali disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-pipa-air-di-sampang-saat-ditangkap-polisi.jpg)