Gratiskan Tubuh ke Lelaki, Gadis di Malang Mudah Jarah Harta dan Motor Teman: Gerilya di Facebook
dengan cara gratiskan tubuh ke lelaki, gadis di Malang ini dengan mudah menjarah harta dan motor milik temannya: berawal gerilya di Facebook
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Mujib Anwar
6. Menggasak Harta
Tujuan akhir DK tak lain adalah menggasak harta korban.
Saat korban terbuai, DK dengan leluasa menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5971 EEA.
Tak hanya motor, DK juga menggondol dua unit handphone, uang tunai Rp 380 ribu, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.
Sempat Kabur ke Sidoarjo
Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban pun melaporkan perbuatan DK ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang."
Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.
"Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di Wilayah Gedangan, Sidoarjo," kata Hendri.
Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.
Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.
"Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan," kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).
Hendri menginstruksikan kepada jajaran, guna senantiasa melakukan patroli rutin.