Kekasih Gelap akan Menikah, Honorer Mamuju Sebar Video Mesum Berdua hingga Rencana Pernikahan Hancur
Seorang pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat berinisial A memiliki kekasih gelap.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
WA ternyata sudah memiliki dua anak.
"Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui, memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
• Masker di Pamekasan Madura Langka, Laris Diserbu Warga untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona
• Info Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 di Sampang, Simak Jadwal Pelaksanaan Tes SKB di Sini
• Pasar Baru Tuban Terbakar, Para Pedagang Mendadak Jualan di Pinggir Trotoar Jalan Gajah Mada
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara," ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke laboratorium forensik.
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto yang dikutip dari Tribun Timur.
Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.