CPNS 2019
Pengumuman Hasil SKD Akan Diumumkan Serentak, Simak Cara Mengecek Hasil Ranking SKD CPNS 2019
Dia berujar, peserta yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni tahap SKB adalah yang nilainya berhasil 3 kali masuk formasi setelah perangkingan.
Pengumuman Hasil SKD Akan Diumumkan Serentak, Simak Cara Mengecek Hasil Ranking SKD CPNS 2019
TRIBUNMADURA.COM - Pengumuman hasil tes SKD akan diumumkan serentak.
Simak cara mengecek hasil dan ranking SKD CPNS 2019.
Ternyata, hasil tes SKD CPNS 2019 diumumkan secara serentak.
Selain itu, tentu saja ada passing grade yang harus dilalui.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan, instansi pusat dan daerah bakal mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak.
Dia berujar, peserta yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni tahap SKB adalah yang nilainya berhasil 3 kali masuk formasi setelah perangkingan.
“Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3 kali formasi setelah perankingan,” kata Ibtri dalam siaran pers, Kamis, (5/3/2020).
Hal tersebut, kata Ibtri, sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Ibtri menuturkan, adapun saat ini pihaknya masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS.
Nantinya bila rekonsiliasi selesai, pemerintah bakal segera mengumumkan hasilnya.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN meliputi, jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan kesesuaian ambang batas.
"Selain itu ada kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018 dan BA penyelenggaraan serta panduan SKB," ucapnya.
Ibtri menjelaskan, rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.