Pimpinan Pusat Muhammadiyah Umumkan Penetapan Awal Bulan Ramadan 2020 dan Hari Raya Idul Fitri
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan penetapan awal puasa atau 1 Ramadan 1441 H.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 24 April dan Idul Fitri 24 Mei 2020"
Fatwa Haram Rokok Elektrik
PP Muhammadiyah resmi melabeli rokok elektrik dengan stempel haram.
Hal itu ditegaskan PP Muhammadiyah lewat fatwa tegasnya, yang menyatakan jika rokok elektrik diharamkan.
Fatwa itu disetujui melalui pertemuan dalam rangka dukungan terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
• Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah
• Tiga Remaja Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid di Sejumlah Lokasi, Hasilnya Buat Beli Rokok dan Velg
• Pengakuan Mengejutkan Geng Remaja Sewaan, Dibayar Sebungkus Rokok dan Rp 70 Ribu Jika Menang Tawuran
Majelis Tarjih dan Tajdid seakan meneguhkan posisi PP Muhammadiyah, terhadap fenomena rokok elektrik ini.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menuturkan, rokok konfensional maupun elektrik memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.
Karena itu, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap, yakni dengan mengumumkan rokok elektrik haram.
"Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik atau sering disebut vape," kata dia.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta," sambungnya.
Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu tentang hukum merokok.

• Daftar Harga Rokok Terbaru setelah Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro Ice Blast Capai Rp 52.500
• Siswa SMK Merokok Saat Jam Sekolah, Ditegur Gurunya Namun Tak Terima, Malah Bunuh Gurunya Sendiri
Menurutnya, rokok vape atau disebut e-cigarette hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.
"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan)," ujar dia.
"Serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.
Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk QS Al-Baqarah (2:195) dan QS An-Nisa (4:29).