Tutorial Membuat NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak saat Mendaftar

Begini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
online-pajak.com
cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Tutorial Membuat NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak saat Mendaftar 

Begini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak

TRIBUNMADURA.COM - Tutorial cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

NPWP merupakan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan setiap warga Indonesia.

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan secara Online, Pastikan Wajib Pajak Sudah Punya Kode EFIN

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Umumkan Penetapan Awal Bulan Ramadan 2020 dan Hari Raya Idul Fitri

Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Simak Kisi-Kisi Tes SKB Bagi Peserta yang Lolos

NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit.

Berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Syarat Membuat NPWP

Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

b. Syarat NPWP pemilik usaha (wiraswasta)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
  • Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

Inilah Cara Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Penentuan Lolos Tes SKB Diumumkan Serentak

Begini Penentuan Ranking Jika Peserta Tes SKD CPNS 2019 Memiliki Nilai sama dengan Pesaingnya

c. Syarat NPWP wanita kawin

Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara Membuat NPWP

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi saja.

Sementara untuk membuat NPWP badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.

a. Minta surat keterangan dari kelurahan

Persiapkan dulu surat keterangan mengenai status pekerjaan.

Surat ini dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.

Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai, seperti freelance atau wiraswasta.

Jangan diisi keterangan belum bekerja.

b. Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login

Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke www.pajak.go.id Pilih e-registration.
  • Klik daftar.
  • Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya lalu klik Save.
  • Aktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.
  • Isi data pekerjaan dan domisili. Lalu, klik “Submit”.
  • Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan di mana saja secara online.
  • Periksa email berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak.
  • Login kembali dengan menggunakan email Anda dan lihat informasi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat yang akan menerbitkan NPWP Anda.
  • Tunggu aplikasi permohonan.
  • Pengajuan permohonan NPWP diterima atau ditolak bisa cek melalui email atau history pendaftaran aplikasi e-Registration.

Kartu NPWP dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.

Jika melewati periode tersebut, kemungkinan terdapat dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Daftar NPWP online kembali dan mengirimkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan atau informasi lebih lanjut telepon KPP tempat Anda terdaftar.

Kartu NPWP bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat dengan mengeprint email tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak dalam bentuk kartu.

Jika ditolak dengan alasan perbedaan domisili dan KTP atau lainnya, Anda bisa mendatangi KPP lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP",

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Reaksi Taeyeon Girls Generation saat Tahu Sang Ayah Meninggal, SM Entertainment Ungkap Keadaannya

Daftar Drama Korea Unggulan yang Siap Tayang Maret 2020, Ada Kingdom hingga Find Me in Your Memory

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved