CPNS 2019
Update Hasil Tes SKD CPNS 2019 Per 9 Maret 2020: Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi dan Pengumuman
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020
TRIBUNMADURA.COM - Update pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019 per 8 Maret 2020.
Tes SKD CPNS 2019 telah dimulai sejak Senin (27/2/2020) dan berakhir pada 10 Maret mendatang.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2019 akan melanjutkan ke tahap tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
• Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Simak Kisi-Kisi Tes SKB Bagi Peserta yang Lolos
• Inilah Cara Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Penentuan Lolos Tes SKB Diumumkan Serentak
• Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Masih Terima 80 Persen Bayaran pada Tahun Pertama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32%, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54%.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,69%, Diaspora sebesar 100%, penyandang disabilitas sebesar 66,45%, dan formasi umum 44,16 %.
Dari data tersebut, peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.802, dan peserta login SKD 3.055.003.
Sementara itu, nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil tes SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai tes SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Peserta yang lolos ke tahap tes SKB merupakan peserta yang nilainya tiga kali formasi setelah perankingan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, sebagaimana dikutip Tribunnews dari bkn.go.id.
"Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3 kali formasi setelah perankingan,” kata Ibtri Rejeki, Rabu (4/3/2020).
Hal ini sesuai pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
1. Oktober 2019: Penetapan Formasi dan Pendaftaran
2. November 2019: Pengumuman Pendaftaran dan Pembukaan Pendaftaran
3. Desember 2019: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. Januari 2020: Masa Sanggah dan Pengumuman Jadwal tes SKD
5. Februari 2020 Pelaksaan tes SKD
6. Maret 2020: Pengumuman Hasil tes SKD dan Pelaksanaan tes SKB
7. April 2020: Integrasi Nilai tes SKD dan tes SKB

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal sistem CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal tes SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan sistem CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai tes SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan tes SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan tes SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan tes SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan tes SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai;
7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil tes SKB;
9. Instansi harus menyampaikan hasil tes SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil tes SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan tes SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12. Pelaksanaan tes SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;
13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan tes SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update CPNS 9 Maret 2020: Kelulusan Passing Grade SKD Tiap Formasi, Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD
• Link Live Streaming Madura United Vs Persiraja, Misi Tim Tuan Rumah ke Puncak Klasemen Liga 1 2020
• Perampok Bersenjata Api di Sampang Jemput Istri Siri seusai Beraksi, Sempat Buang Jaket yang Dipakai
• Berebut Pembeli, Dua Sales Ponsel di Surabaya Terlibat Perkelahian, Satu Orang Mengalami Luka Robek