Persebaya Surabaya
PT Persebaya Indonesia Menang Gugatan Wisma Persebaya, Teriakan 'Wani' Menggema di Ruang Sidang PN
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa PT Persebaya Indonesia resmi memenangkan gugatan Wisma Persebaya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa PT Persebaya Indonesia resmi memenangkan gugatan Wisma Persebaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT Persebaya Indonesia resmi memenangkan gugatan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, Kecamatan Tambaksari.
Itu setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa PT Persebaya Indonesia resmi memenangkan gugatan Wisma Persebaya.
"Mengadili menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan dari penggugat," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, Selasa (10/3/2020).
• Laga Persebaya Vs Persipura Jayapura, Irfan Jaya Ingin Cetak Gol Perdananya pada Liga 1 2020
• Mario Gomez Akui Sempat Marah Arema FC Kalah dari Persib Bandung, Hasil Negatif Dijadikan Motivasi
• Pelatih Persebaya Tak Tertarik Menggelar Uji Coba sebagai Laga Pengganti Kontra Persija Jakarta

"Menyatakan tergugat melawan hukum," sambung dia.
Hakim pun memberi waktu selama sepekan dalam menanggapi putusan tersebut.
Namun, hakim dalam juga menolak beberapa gugatan dari pihak Persebaya, di mana Wisma Persebaya tersebut masih berstatus quo atau masih belum ada yang berhak memiliki.
"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki.
Mendengar putusan ini, Bonek yang hadir Pengadilan Negeri Surabaya itu pun turut bersyukur.
Teriakan "Wani..!!!," menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
• Beredar Wacana Laga Persija Vs Persebaya Digelar di Tengah Jeda Kompetisi, Aji Santoso Bereaksi
• Kompetisi Liga 1 2020 Berjalan Ketat, Pelatih Aji Santoso Malah Sebut Hal Itu Baik Bagi Persebaya