Persebaya Surabaya

Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Pastikan Ajukan Banding

Pemkot Surabaya mengajukan banding atas putusan sengketa Wisma Persebaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Surya/Erfan Hazransyah
Wisma Persebaya atau Wisma Eri Irianto, Selasa (10/6/2014). - Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Pastikan Ajukan Banding 

"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Martin.

"Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup," tambah dia mengakhiri dengan ketuk palu tiga kali.

Mario Gomez Akui Sempat Marah Arema FC Kalah dari Persib Bandung, Hasil Negatif Dijadikan Motivasi

Napi Lapas Klas IIA Pamekasan Dilatih Mengolah Lahan Pertanian dan Peternakan, Kembangkan Ekonomi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved