Sarah Alana Gibson ke Mapolda Jatim
Sarah Alana Gibson Diperiksa Polda Jatim, Akui Dapat Voucher Hotel untuk Menginap di Australia
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa selebgram cantik, Sarah Alana Gibson, Jumat (13/3/2020).
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa selebgram cantik, Sarah Alana Gibson, Jumat (13/3/2020).
Pemeriksaan dilakukan lantaran Sarah Alana Gibson diduga terlibat pada kasus pembobolan kartu kredit atau biasa disebut carding.
Selebgram cantik Sarah Gibson mengaku, pernah mendapatkan voucher hotel untuk menginap di Australia dari akun @tiketkekinian.
Hal itu disampaikan kepada awak media saat memasuki Gedung Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (13/3/2020i).
"Kalau imbalan ga ada, aku gak nerima uang sama sekali dari travel tersebut. Aku hanya nerima voucher hotel aja.
Ketika ditanya tepatnya waktunya, ia menjawab, pada tahun lalu.
• Tahukah Anda Bahwa Virus Corona Dapat Bertahan di Plastik dan Stainless Steel Dalam 3 Hari?
• Royyan Julian, Penulis Buku Asal Pamekasan Lolos Seleksi Pengiriman Sastrawan Berkarya ke Wilayah 3T
• Persik Kediri Vs Persiraja, Joko Susilo Optimistis Bawa Pulang 3 Poin, Bakal Pakai Strategi Khusus
"Tahun 2019, tapi saya gak nerima uang apapun sepeserpun," ucap dia.
Kasus ini bermula, ketika setahun lalu empat orang di antaranya Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan membuat akun @tiketkekinian di instagram.
Lewat akun tersebut, para petinggi ini menawarkan promo murah tiket pesawat dan hotel.
Namun, tiket-tiket tersebut didapatkan dengan melakukan pembelian melalui pembobolan kartu kredit orang lain.
Dalam pemasaran @tiketkekinian, para petinggi melibatkan para artis untuk menggunakan jasa endorsemennya.
Nama-nama artis diantaranya adalah Gisel Anastasya, Jesica Iskandar, Tyas Mirasih, Boy Wiliam, Awkarin, Ruth Stefani, Sarah Alana Gibson.
Sementara yang sudah diperiksa penyidik adalah Gisel Anastasya, Tyas Mirasih, Awkarin, dan Ruth Stefani.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Elma Gloria Stevani