Berita Surabaya

Modus Ajak Mandi Sore, Oknum Guru Cabuli 8 Siswa SD di Surabaya, Bermodal Main Dokter-dokteran

Oknum guru matematika di Sekolah Dasar (SD) di Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi pencabulan terhadap delapan orang anak.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
CGN089/Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - Oknum guru matematika di Sekolah Dasar (SD) di Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi pencabulan terhadap delapan orang anak.

Delapan orang anak itu di antaranya, lima laki-laki dan tiga anak perempuan.

Kasus ini pun tercium polisi setelah korbannya bercerita ke orang tua mereka.

 

Berikut berita selengkapnya:

Pria bernama Nicolas Handy Biantoro itu terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan anak yang merupakan tetangganya sendiri.

Pria berusia 40 tahun ini mengaku, kasihan terhadap korbannya lantaran tak terurus dengan baik oleh keluarganya.

Maia Estianty Diminta Pilih Tetap Bermain Musik atau Pensiun, Langsung Galau, Lihat Jawabannya

Inilah Arti Mimpi Berhubungan Intim dengan Mantan Pacar, Rekan Kerja dan Bercinta dengan Orang Asing

Sinopsis Film El Gringo yang Tayang di Trans TV Jam 23.00 WIB, Tentang Perebutan Uang 2 Juta Dollar

Aksi oknum guru 40 tahun tersebut terbongkar setelah para korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua mereka.

"Korban bersama orang tua mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan informasi itu,kami akhirnya lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis, (12/3/2020).

Saat ditangkap, Nico tak menyangkal telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada para korban.

Modusnya, ia memanggil para korban dengan alasan akan dimandikan dan dirawat seperti anaknya sendiri.

"Korban dibujuk kalau sore itu dimandikan oleh tersangka.

Saat itulah aksi cabulnya dilakukan," lanjut Ardian.

Tak hanya memandikan korban,tersangka juga menggunakan stetoskop ala dokter untuk membujuk korban agar mau melepas bajunya.

"Pura-pura diperiksa seperti dokter.

Padahal tersangka ini tak punya keahlian tersebut.

Hanya untuk membujuk korban agar mau melepas bajunya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Akibat perbuatannya, ayah satu anak itu mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kasus Pencabulan Anak Tiri oleh Ayahnya di Jember

Seorang pria berinisial DN (43), warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, ditangkap polisi.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.

Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.

Peristiwa pencabulan ayah ke anak tirinya itu dilaporkan ke Polsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).

Sinopsis Film Resident Evil: Afterlife Tayang di Trans TV Pukul 19.00 WIB, Dibintangi Milla Jovovich

Niatnya Pesta Sabu, Dua Pemuda Digerebek Polisi Saat Siapkan Alat Isap, Berdalih Tambah Stamina

Update Harga HP Xiaomi Maret 2020 Redmi 7 hingga Note 8 Pro, Plus Spesifikasi Redmi Note 9 Pro Max

Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.

DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.

Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun Surya ( grup TribunMadura.com ), peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.

Disebutkan, DN tinggal bersama istri dan anak tirinya.

Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.

Akhirnya, sang paman menanyai korban.

Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya.

Bahkan, korban pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.

Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.

Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.

"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu," kata AKP Yadwavina Jumbo Qontasson kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (5/3/2020).

Tak Perlu Khawatir, Pasien Batuk dan Sesak Napas di RSUD Syamrabu Bangkalan Negatif Corona

Jadwal Acara Trans TV RCTI GTV SCTV Indosiar Sabtu 14 Maret 2020, Ada Film Resident Evil: Afterlife

TERPOPULER BOLA: Joko Susilo Optimistis Persik Bawa Pulang 3 Poin hingga Da Silva Gagal Penalti

"Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," sambung dia.

Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.

Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat.

Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.

Kini, DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu.

Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved